Jumat, September 21, 2007

Konglomerat Sukanto Tanono Akhirnya Kalah di Pengadilan Singapura

[Bloomberg Online] - Hakim Pengadilan Tinggi Singapura (Singapore High Court), Kamis (20/9), menolak gugatan konglomerat Sukanto Tanoto dalam kasus Adaro terhadap tergugat satu Deutche Bank dan tergugat dua PT Dianlia Setyamukti.

Hakim tunggal Kan Ting Chiu dalam putusannya menilai Beckkett Pte Ltd, perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh bos Raja Garuda Mas ini tidak bisa membuktikan bahwa penjualan saham Adaro yang melibatkan tergugat satu dan dua itu dilakukan di bawah harga pasar.

Selain menolak gugatan Beckkett, perusahaan Sukanto tersebut juga divonis untuk membayar biaya pengacara Dianlia. Menanggapi putusan ini, Steven Chong, pengacara Beckkett langsung bergegas meninggalkan ruang persidangan tanpa menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari perjanjian gadai 40% saham PT Adaro Indonesia oleh Asminco kepada Deutche Bank Singapura pada tahun 1997. Deutche Bank lalu menjual saham itu kepada PT Dianlia menyusul gagalnya Asminco melunasi hutangnya. Beckkett adalah penjamin saham tersebut. (*)

Tidak ada komentar: