Kamis, September 20, 2007

Tersangka Penggelapan Pajak Asian Agri Bisa Bertambah

[Tempo Interaktif] - Direktorat Jendral Pajak menyatakan tersangka penggelapan pajak Asian Agri, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, ada kemungkinan terus bertambah. "Sangat mungkin bertambah. Tapi belum final karena kami masih terus melakukan penyidikan secara maraton," kata Direktorat Jendral Pajak Darmin Nasution kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Sukanto Tanoto menjadi tersangka. Namun, dia pesimistis karena pajak Asian Agri ditandatangani oleh direksinya, bukan oleh pemilik. Pembayaran pajak Asian Agri juga dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tersebut. "Kecuali direksi mengaku lain," katanya. Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jendral Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan, hingga kini aparat pajak baru menetapkan lima tersangka penggelapan pajak Asian Agri. Kelimanya merupakan jajaran direksi Asian Agri. "Kemungkinan bertambah memang bisa," katanya kepada Tempo saat menyerahkan berkas penggelapan pajak Widjokongko Puspoyo kepada Kejaksaan, Selasa lalu.

Dia sependapat dengan Darmin bahwa Sukanto Tanoto bisa saja menjadi tersangka. Namun, penetapkan status tersangka kepada Sukanto perlu didukung oleh data dan bukti yang lengkap. "Itu yang sedang kami kumpulkan," ujarnya. Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak masih mengumpulkan keterangan saksi dari internal perusahaan. Jumlah saksi yang sudah diperiksa tim penyidik sudah mencapai 33 orang. "Nanti kalau sudah lengkap baru akan ditentukan tersangkanya lagi," kata Tjiptardo. Berdasarkan penyelidikan sementara, aparat pajak menemukan bukti kuat Asian Agri menggelapkan pajak.

Perusahaan agro bisnis tersebut menggelebungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar. Akibat modus itu penyidikan awal menunjukkan negara dirugikan sekitar Rp 786,3 miliar.Darmin menjelaskan, penyidikan berlangsung lama karena banyaknya perusahaan yang terafiliasi dengan Asian Agri dan juga perusahaan induknya (holding) Raja Garuda Mas. "Yang sudah terkait saja ada 15 perusahaan," paparnya. Akibat banyaknya perusahan yang diselediki, aparat pajak juga belum sempat mengirim tim ke Hongkong-- salah satu kantor Asian Agri-mencari bukti-bukti baru. Oleh sebab itu, kata dia, sampai saat ini Direktorat Jendral Pajak masih belum melimpahkan kasus penggelapan pajak Asian Agri ke kejaksaan karena penyedikan masih belum rampung. "Kami akan menyerahkan (ke kejaksaan) bila sudah selesai."

Manajer Komunikasi Korporat Asian Agri Rudy Victor Sinaga ketika dimintai tanggapan atas penggelapan pajak Asia Agri meminta Tempo menghubungi kuasa hukum. "Tanya ke kuasa hukum saja," ujarnya kepada Tempo di Jakarta Selasa (18/9). Kuasa Hukum Asia Agri M. mengatakan, tidak ada yang baru dari hasil pemeriksaan sementara Direktorat Jendral Pajak. "Dari dulu sudah disebutkan tersangka lima orang itu (direksi Asian Agri). Tapi penyelidikan masih berjalan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa malam.Untuk urusan hukum, Afriandi menyerahkan persoalannya kepada aparat. Relevan atau tidak kasus tersebut Asian Agri juga terus melihat perkembangan. "Biar mereka (aparat hukum) yang menuntaskan," ujarnya. (*)