Rabu, November 07, 2007

Bagaimana Nih Bang Foke, Kok Target Penerimaan Pajak DKI Meleset

[Kontan] - Membayar pajak masih merupakan mimpi buruk bagi banyak orang termasuk? warga Jakarta. Lihat saja bagaimana realisasi penerimaan pajak ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hingga akhir Oktober 2007, realisasi penerimaan pajak yang masuk ke kantong Pemprov DKI ternyata baru mencapai 70,74% atau setara dengan Rp 5,9 triliun dari target penerimaan sepanjang tahun 2007 sebesar Rp 8,344 triliun.

Dari target penerimaan pajak itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta berharap sebesar Rp 2,5 triliun datang dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, sebesar Rp 2,65 triliun dari pajak bea balik nama kendaraan bermotor, Rp 900 miliar mengalir dari pajak bahan bakar, Rp 600 miliar dari pajak hotel, Rp 200 miliar dari pajak hiburan, Rp 279 miliar dari pajak reklame serta Rp 100 miliar dari parkir.

Namun, melihat realisasi yang masih rendah itu, Rahmat Akyar, Wakil Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, pesimistis target bakal tercapai 100%. Salah satu penyebabnya adalah, "Banyak wajib pajak yang menunggak pajak,” ungkap Rahmat.

Namun, kalau melihat Angka tunggakan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sebetulnya ya tidak ekstrem sekali. Hingga September 2007, Dispenda DKI mencatat, dari pengusaha restoran ada tunggakan sebesar Rp 9,9 miliar. Sedangkan untuk hotel sebesar Rp 2,2 miliar. Selain itu, tunggakan pajak hiburan sebesar Rp 456 juta? serta reklame sebesar Rp 1,3 miliar. "Jadi total tunggakan sekitar Rp 13,86 miliar," ujar Rahmat.

Rahmat bilang, Dispenda kini tak tinggal diam.? Mereka giat menagih tunggakan pajak itu. Sebab, Dispenda tak? ingin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI mengalami defisit lagi seperti tahun sebelumnya. “Makanya, kami akan datang langsung ke para wajib pajak yang menunggak,” tegas Rahmat.

Ada pembatasan area

?Potensi lain untuk menambah penerimaan daerah yang cukup besar adalah pajak reklame. Itu sebabnya, Dispenda sekarang rajin membuka lagi arsip perizinan sejumlah papan reklame di Jakarta. Hasilnya, mereka mendapatkan 20 papan reklame yang sudah habis perizinannya.
Dispenda tak akan segan-segan membongkar papan reklame yang kedaluwarsa itu. Seperti yang terjadi Minggu lalu (4/11), Dispenda membongkar dua papan reklame besar yang terletak di dekat Stasiun Dukuh Atas karena izinnya sudah tak berlaku lagi.

Mereka juga sudah mengincar pajak reklame yang akan habis masa berlakunya pada Desember mendatang.? Dari sini, Dispenda mencatat, ada 15 papan reklame yang harus menyetor pajak lagi. Lumayan, jika pemiliknya memperpanjang izin, ke-15 pajak reklame ini akan menambah pendapatan sebesar Rp 15 miliar.

Dispenda juga merasa lahan untuk mendapatkan pemasukan pajak reklame semakin menciut. Sebab, ada peraturan dari Pemerintah Pusat yang membatasi daerah-daerah pemasangan papan reklame. Pemerintah Pusat? minta agar Bundaran Hotel Indonesia, Sudirman, fly over Semanggi steril dari papan reklame. Padahal, "Itu lahan bisnis yang besar," kata Rahmat. (Rabu : 7/11/2007)

Tidak ada komentar: