Rabu, November 07, 2007

Foke Diadukan Wargga Pondok Indah ke KPK

[Tempo Interaktif] - Warga Pondok Indah akan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/11) terkait dengan pembangunan jalur busway koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni.

Menurut pengacara Kelompok Peduli dan Tertib Lingkungan Pondok Indah, Wilmar Sitorus, mereka akan meminta KPK memperhatikan proyek pembangunan jalur busway ini. Pihak yang patut mendapat perhatian, kata Wilmar adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan dan kontraktor pengerjaan koridor busway itu, PT Yasa Patria Perkasa.

Wilmar menyatakan, proyek pembangunan jalur busway ini tidak lazim. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup proyek ini, kata dia, masih dalam bentuk rancangan (draf). Namun proyek telah dilaksanakan. "Ini kan aneh," kata Wilmar ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (6/11).

Wilmar memilih mengadu ke KPK, karena pembangunan jalur busway ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Walau akan mengadu ke KPK, namun ia tidak mengantongi bukti adanya tindak pidana korupsi. "Tapi ini celah untuk membuka ada tidaknya korupsi itu," kata dia. (Rabu : 7/11/2007)

Tidak ada komentar: