Rabu, Oktober 17, 2007

Tanpa Restu, Tarif Parkir di Mal Naik : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum memutuskan usulan kenaikan tarif

[Kontan] - Banyak warga Jakarta belakangan ini mengeluh. Sebab, sejumlah pusat perbelanjaan diam-diam sudah mencuri start untuk menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor sejak tanggal 1 Oktober 2007 lalu. Padahal, tarif parkir baru itu belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hasil penelusuran KONTAN di sejumlah mal atau pusat perbelanjaan membuktikannya. Antara lain di Plaza Semanggi, Senayan City hingga Plaza Indonesia, Jakarta. Tarif parkir kendaraan yang semula hanya Rp 2.000 untuk satu jam pertama, kini berubah. Pengelola tarif parkir mengubah tarif menjadi Rp 3.000 selama dua jam pertama. Tak ada lagi tarif untuk satu jam pertama.

Tentu saja, Pemprov DKI mengaku terkejut dengan perubahan tarif parkir ini. "Hingga saat ini, saya belum menandatangani kebijakan apapun soal tarif parkir," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pak Gubernur pun berjanji untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Menurut Foke, sapaan karib Fauzi, usulan merevisi tarif parkir off street (diluar badan jalan) atau parkir yang ada di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan memang sudah masuk. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta masih belum memutuskan usulan itu lantaran masih melakukan pengkajian bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. "Kami memang tengah menghitung apakah pantas naik atau tidak," imbuh Daniel Abdullah, Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta.

Lantaran belum ada keputusan, tarif parkir masih harus berpatokan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2003. Surat itu menyebutkan tarif parkir di luar badan jalan adalah Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000-2.000 untuk jam selanjutnya. Sementara tarif sepeda motor tetap Rp 500 per jam.

Pengelola parkir tak lagi bisa menunggu. Menariknya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku tak bisa menunggu keputusan Pemprov DKI. Selain memakan proses yang panjang, biaya perawatan fasilitas perparkiran kini juga sudah terlalu mahal. "Biaya listrik, air dan karyawan sudah mahal, kalau tidak naik kami akan rugi terus," ujar Andreas Kartawinata, Ketua APPBI DKI Jakarta kepada KONTAN.

Henny Wijayanto, juru bicara PT Primatama Kreasi Bersama, pengelola Plaza Semanggi bilang, kenaikan tarif parkir masih dalam tahap uji coba. "Kalau memang banyak keluhan, kami akan turunkan," ujar Henny. Keputusan sepihak pengelola mal ini tentu saja menuai kecaman. Parlemen menilai tindakan pusat perbelanjaan ini sebagai tindakan yang semenamena. "Konsumen sebaiknya membayar sesuai ketentuan yang berlaku yakni Rp 2.000 per jam," ujar Igo Ilham, anggota DPRD DKI.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kenaikan tarif secara sepihak ini tidak pantas. YLKI menilai pelayanan parkir motor dan mobil belum baik. "Banyak laporan kerugian konsumen kepada kami," kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI. Makanya, YLKI mendesak agar Pemprov DKI turun tangan menyelesaikan masalah ini. (*)

Tidak ada komentar: