Selasa, Oktober 30, 2007

Pemprov DKI Tegur Keras Pengelola Parkir

[Okezone Dotcom] - Perusahaan pengelola parkir di Plaza Semanggi, Senayan City, dan Pondok Indah diberi teguran keras pemerintah provinsi DKI Jakarta. Alasannya, pengelola parkir telah menaikkan tarif secara sepihak.

"Saat ini, dia (pengelola parkir) sudah memberlakukan tarif normal. Mereka sudah kembali ke jalan yang benar," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2007).

Pengelola parkir yang mengelola tiga tempat itu ternyata adalah satu perusahaan, yakni PT Securindo Pactama Indonesia. Securindo adalah satu-satunya perusahaan pengelola parkir yang mendapatkan surat teguran II. Sedangkan, 10 perusahaan lainnya hanya diberikan surat peringatan atatu surat teguran I.

"Pemprov DKI sudah menindak 11 perusahaan pengelola parkir yang ada di 13 lokasi di Jakarta. Setiap langkah siapapun yang tidak sesuai hukum tentu tidak dibenarkan," tegas gubernur jebolan Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini.

11 Perusahaan yang diberi teguran itu merupakan pengelola parkir yang membandel. Sebab, mereka menaikkan tarif secara sepihak. Pemprov tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas apabila para pengelola parkir kembali melanggar aturan.

Fauzi berkal-kali menegaskan, bila perusahaan parkir kembali menaikkan tarif sepihak, maka akan diterbitkan surat teguran III. Bila surat teguran III tidak juga direspons, maka Fauzi tidak memberi ampun untuk menyegel dan mencabut izin operasi.

"Saya sudah beritahukan kepada teman-teman di sini, yang tidak sesuai dengan aturan maka kita tertibkan," perintah Fauzi kepada bawahan. Sebelumnya, 13 lokasi parkir di Jakarta telah menaikkan tarif secara sepihak. Untuk parkir mobil misalnya, menjadi Rp3 ribu per jam pertama dan 2 ribu untuk setiap jam berikutnya. (Selasa : 30/10/2007)

Tidak ada komentar: