Selasa, Oktober 30, 2007

Warga Pondok Indah Laporkan Pemerintah DKI Jakarta

[Tempo Interaktif] - Warga perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan melaporkan pemerintah provinsi DKI Jakarta ke Markas Besar Kepolisian. Pemprov DKI dianggap telah merugikan warga perumahan tersebut dengan pembangunan jalur busway koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni.

"Warga masyarakat Pondok Indah telah merasa dirugikan secara pidana oleh Pemprov DKI ketika dipimpin Bang Yos (Sutiyoso) dan dilanjutkan Fauzi Bowo," kata kuasa hukum Pondok Indah Wilmar Storus di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa (30/10). Selain Sutiyoso dan Fauzi Bowo, mereka juga melaporkan Mohammad Subur, Nelson, dan Budi Widiantoro. Mereka adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.

Wilmar mengatakan mereka dilaporkan dengan pasal 379 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan pasal 266 tentang keterangan palsu. Menurutnya analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) yang menjadi dasar proyek pembangunan jalur busway itu tidak sah. Alasannya, tidak ada keterangan dari wakil masyarakat dalam amdal yang dikeluarkan pemprov DKI itu. "Kalau menurut undang-undang masyarakat itu harus ikut, harus menyetujui (amdal)," katanya.

Selain itu mereka juga dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang lingkungan hidup. Wilmar menolak warga Pondok Indah dianggap arogan karena menolak pembangunan tersebut. Ia menyatakan warga Pondok Indah tidak menolak pembanguan jalur busway. Menurutnya warga hanya mempersoalkan amdal yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat.

"Warga Pondok Indah tidak pernah melarang busway," katanya. Laporan warga Pondok Indah tersebut diterima oleh kepolisian. Bertindak sebagai pelapor adalah Stanny Mangunsong sebagai wakil dari warga Pondok Indah. Rencananya mereka juga akan melaporkan pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus perdata. (Selasa : 30/10/2007)

Tidak ada komentar: